MAKALAH
PASAR
UANG, PASAR MODAL DAN REKSA DANA
Diselesaikan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah :
Managemen
Keuangan yang diberikan oleh
BAB I
PENDAHULUAN
Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar
Uang, Pasar Modal dan Reksadana pastinya tidak bisa dilepaskan dari transaksi
atau yang lebih umumnya kita kenal dengan jual beli. Pada jaman dahulu, jual
beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan
dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat
pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang
yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu
permata, tembaga, emas, perak ,
manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern sekarang ini, uang
digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha
memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang
karna sudah menjadi kebutuhan yang sangat fundamental. Selain mengetahui
tentang jual beli memakai uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan
banyak kita bahas, pasar disini bukanlah pasar tradisional yang sudah tentu
kita pahami, akan tetapi pasar uang, pasar modal dan reksa dana yang harus kita
ketahui hukumnya, karena beriringan dengan perkembangan zaman maka pasarpun
semakin berkembang dengan adanya pasar uang dan pasar modal
Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah
dimulai pada saat dia
aktifkannya
kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan
oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal
Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa
Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya
pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun
1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan
telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada
saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan
khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu
belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih
dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan
Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
Pada
tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi
melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat
berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk
menyediakan prospektus yang memuat informasi
guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana
Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan
pasar uang? Dan produk apa saja sih yang diperjualbelikan di pasar uang
tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kami berusaha
menyajikan makalah ini sebagai bentuk pemenuhan bahan pembelajaran dan diskusi
bagi pembaca.
TUJUAN
1.
Supaya apa yang kami tulis dapat
berguna untuk menambah pengetahuan mahasiswa atau pihak manapun yang ingin
mengetahui tentang pasar uang, pasar modal, dan reksadana.
2.
Pembaca diharapkan dapat mengenal
lebih dalam mengenai berbagai hal tentang pasar uang, pasar modal dan reksadana.
3.
Pembaca dapat mengambil manfaat
berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi mengenai
pasar uang, pasar modal, dan reksadana.
4.
Untuk melengkapi tugas mata kuliah Managemen
Keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PASAR UANG
A.
Pengertian Pasar Uang
Pasar
uang (money market) adalah
keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang
mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat
disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang sering juga disebut
pasar kredit jangka pendek.
Pasar
uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para
pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang
membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang
dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari
perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu
tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.
B.
Ciri-ciri Pasar Uang
1) Menekankan pada
pemenuhan dana jangka pendek.
2)
Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan
pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.
3)
Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya
pasar modal.
C. Fungsi Pasar
Uang
Pasar
uang memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Mempermudah masyarakat memperoleh
dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka
pendek lainnya;
b. Memberikan kesempatan masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);
c.
Menunjang program pemerataan pendapatan bagi
masyarakat.
d.
Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat
berharga berjangka pendek.
e.
Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat
berharga jangka pendek.
f.
Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan
investasi.
g.
Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam
menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.
D. Tujuan Pasar Uang
Dari pihak yang membutuhkan dana
|
Dari pihak yang menanamkan dana
|
1. Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
|
1. Untuk memperoleh penghasilan dengan
tingkat suku bunga tertentu.
|
2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
|
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
|
3. Untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja.
|
3.
Spekulasi.
|
4. Sedang mengalami kalah kliring.
|
|
E.
Peserta Pasar Uang
1. Bank-bank
2. Yayasan
3. Dana pensiun
4. Perusahaan auransi
5. Perusahaan-perusahaan besar
6. Lembaga pemerintah
7. Lembaga keuangan lain
8. Individu masyarakat
F.
Instrumen Pasar Uang
Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen
pasar uang antara lain:
1.
Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas
unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal
yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu
tahun atau kurang.
2. Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga
berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank
Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat
Deposito
Instrumen keuangan yang
diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah,
jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito
berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya
melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commercial
Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank
dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase
Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga
disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga
yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu
7. Banker's
Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk
memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing.
8. Treasury Bills
Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan
jangka waktu 90 hari - 1 tahun.
9. Promissory Notes
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya
utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.
G.
Indikator Pasar Uang
Indikator
pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati
perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:
1. Suku Bunga Antar Bank (Rp)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk rupiah.
2.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)
Jumlah transaksi antar bank dalam
hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.
3.
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)
Tingkat
bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam
danadalam bentuk US $.
4.
Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)
Jumlah
transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.
5.
J1BOR (Jakarta Interbank Offered)
Suku
bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.
6.
Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk
Rupiah.
7.
Suku bunga deposito US$ (%/Th)
Tingkat
bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US
$.
8.
Nilai Tukar Rupiah (Kurs)
Harga
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang
terhadap mata uang lainnya
9.
Suku bunga kredit
Tingkat
bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para
kreditor
10.
Inflasi
Kenaikan
tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu
tertentu.
11.
Indeks Harga Konsumen (IHK)
Angka
indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli
konsumen dalam suatu periode tertentu.
12.
Sertifikat Bank Indonesi (SBI)
Instrumen
investasijangka pendek yang bebas resiko.
H.
Jenis-jenis Pasar Keuangan
Pasar keuangan dapat dibagi
kedalam beberapa sub jenis seperti :
-
Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang
terbagi lagi menjadi :
· Pasar saham, yang merupakan
sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan
saham.
· Pasar obligasi, yang merupakan
sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan
obligasi.
· Pasar komoditi, yang
memfasilitasi perdagangan komoditi.
· Pasar keuangan, yang merupakan
sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.
· Pasar derivatif, yang merupakan
sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.
· Pasar berjangka, yang merupakan
sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu
produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.
· Pasar asuransi, yang
memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
· pasar valuta asing, yang memfasilitasi
perdagangan valuta asing.
I. Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang
·
Kelebihan Pasar Uang
1.
Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang
mengalami kesulitan likuiditas.
2.
Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.
·
Kelemahan atau Resiko Pasar Uang
Resiko yang mungkin dihadapi dalam
kegiatan investasi di pasar uang antara lain:
1.
Resiko pasar (Market Risk)
Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan
investor mengalami capital loss.
2.
Resiko Reinvestment,
Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.
3. Resiko Gagal Bayar,
Resiko yang
terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai
dengan yang diperjanjikan.
4. Resiko Inflasi,
Pemberi
pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang
menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
5. Resiko Valuta (Currency risk),
Resiko yang terjadi karena perubahan
yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
6. Resiko Politik,
Resiko yang berkaitan dengan
perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.
2.
PASAR
MODAL
A. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk
hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau
perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana
demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya
institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public.
(Suad Husnan,1994).
Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud dengan
pasar modal adalah pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan
perdangangan efek yang melibatkan perusahaan public serta lembaga yang
berkaitan dengan efek.
Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para
investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan
instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.
B.
Ruang Lingkup Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik
surat utang (obligasi),ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jualbeli dan kegiatan terkait lainnya. Pada pasar modal pelakunya
dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Instrumen keuangan
yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka
waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham,obligasi, waran, right, reksa dana, dan
berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Pasar
Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
v
Bursa efek, saat ini ada dua:Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir
2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
v
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan
oleh PT. Kliring PenjaminanEfek Indonesia (PT. KPEI).
v
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan
oleh PT. KustodianSentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
C.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada
pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan
pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek
bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau
sarana untukmempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan
untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan(disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas
membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modalserta
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Fungsi Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:
v
Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar
modal primer dan sekunder;
v
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
v
Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
v
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
v
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan
v
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar
modal;
v
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga
keuangan;
v
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan,
sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku;
v
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan
prosedur di bidang lembaga keuangan, dan
v
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang
lembaga keuangan
D.
Bursa Efek
Bursa efek atau bursa
saham adalah sebuah pasar yang berhubungan
dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa
efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan
eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat,
setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikitdikaitkan
dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalahjaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan
biaya transaksi.
E.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah
dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada
dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan
proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi
itu mempunyai risiko yang tidak independent.
Harapan keuntungan
suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat
berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
1.
Emiten,
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan
emisi di bursa (disebut emiten).
2.
Investor,
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan
emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan,
investor biasanya melakukan penelitian dan analisistertentu. Penelitian ini
mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emitendan analisis lainnya.
3.
Lembaga
Penunjang, Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut sertamendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emitenmaupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasarmodal.
F.
Jenis dan
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar
Perdana (Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari
emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit
(issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder.
Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di
pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana
yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk
mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa.
Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah
penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang
dilakukan melalui agen penjualan.
2.
Pasar
Sekunder (Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut
harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat
membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar
sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan
perseorangan.
Harga saham
pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa regular
Bursa
reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek
Surabaya (BES).
2. Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu
sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan
bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over
the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di
suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
G.
Instrumen Pasar
Modal di Indonesia
Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek
yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal diantaranya saham,
obligasi, waran, dan sertifikat dana reksa.
a. Saham, adalah tanda penyertaan modal pada
PerseroanTerbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD).
Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri
atas:
v Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak
memperoleh hakistimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh
dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.
v Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang
memiliki hak istimewauntuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian
kekayaan padasaat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu,
mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.
b.
Obligasi,
adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu,
biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat
tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi
tersebut.
c.
Waran,
adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada
pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka
waktu tertentu.
d.
Sertifikat,
danareksa adalah surat berharga yang diterbitkanoleh PT Danareksa (Persero)
untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai
pendukung atau jaminannya. Sementara itu,sertifikat dana adalah jenis
sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian
kekayaan dana reksa yang dipisahkan, yang terdiri atassaham, obligasi dan surat
berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh dana reksa
selaku pengelola dana.
3.
Reksa
dana
Secara
etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan
jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita
simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara.
Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah
yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi
masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer,
sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar
seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana
dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol
Departemen Keuangan.
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan
investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah
melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang
diperdagangkan di pasar modal.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.
Dari definisi di
atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian
Reksadana yaitu:
1.
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2.
investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah
terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3.
Manager Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Cara
kerja reksadana adalah:
-
Mengumpulkan
dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
-
Setelah
dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang
dianggap paling menguntungkan.
-
Reksadana
akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor.
B. Jenis-jenis
Reksadana
Ada dua jenis
reksadana, yaitu:
-
Reksadana
Terbuka (open end mutual fund)
Adalah reksadana
yang mempunyai hak untuk membeli kembali surat berharga yang telah
diterbitkannya. Bahkan, setiap kalireksadana jenis ini akan membeli kembali
surat berharga yang telah diterbitkannya, dan menawarkan surat berharga yang
baru.
-
Reksadana
Tertutup (close end mutual fund)
Surat
berharga yang diterbitkan reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh
penerbitnya. Jadi, setelah terjadi transaksi di pasar primer (dari penerbit
kepada kepada investor), maka selanjutnya surat berharga reksadana itu akan
diperjualbelikan di pasar primer (dari penerbit kepada investor), maka
selanjutnya surat berharga reksadana itu akan diperjualbelikan di pasar
sekunder.
Bagaimana Reksadana Dijual
Reksadana biasanya dipasarkan ke publik baik secara
langsung oleh penjamin emisi reksadana ataupun secara tidak langsung melalui
pialang yang bertindak atas nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan
secara langsung biasanya dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana,
telepon, bahkan juga Internet.
Kurang dari separuh penjualan reksadana saat ini
didistribusikan melalui tenaga penjual. Pialang atau penasehat keuangan
menerima komisi atas penjualan unit penyertaan kepada investor. Dalam beberapa
kasus, reksadana menggunakan tenaga penjual “terikat” yang hanya menjual unit
penyertaan reksadana dari kelompokreksadana yang diwakilinya saja.
Akan tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”,
yang menjual unit penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya,
percatatan yang terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di
supermarket, meskipun reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang
berbeda.
Manfaat Reksadana
Reksadana
memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
- Dikelola
oleh manajemen profesional
- Diversifikasi
investasi
- Transparansi
informasi
- Likuiditas
yang tinggi
- Biaya
Rendah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari penjelasan diastas tentang tinjauan umum pasar keuangan internasional
dapat disimpulkan bahwa bisnis internasional dipermudah oleh pasar keuangan
internasional yang menyebabkan perdagangan valas dan aliran modal berjalan
lancar antar negara.
Pasar Keuangan
itu sendiri dapat berupa : Pasar uang (money market) adalah keseluruhan
permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen
finansial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Peserta
pasar uang antara lain Bank-bank, perusahaan-perusahan umum, lembaga
pemerintah, individu, dan lembaga keuangan lainnya. Terdapat jenis-jenis resiko
investasi, yaitu resiko pasar, resiko reinvestment, resiko gagal bayar, resiko
inflasi, resiko valuta, dan resiko politik. Instrument pasar uang antara lain
SBI, SBPU, Sertifikat deposito, comersial paper, call money, repurchase
agreement, banker’s acceptance, treasury bills, dan promissory notes.
Pasar Valuta
Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk
melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing,
dan menerapkan managemen mata uang asing. Pelaku pasar uang antara lain dealer,
perusahaan/perorangan, spekulan, bank sentral, dan pialang. Jenis-jenis pasar
valuta asing yaitu pasar spot, pasar forward, currency futures, dan currency
options.
Pemilihan dana
dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak
menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu
mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula
sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling
menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas
ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau
kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana
memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat
memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan
nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana
sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang
bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan
investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif
berinvestasi.
Reksadana
merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company).
Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada
sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal
DAFTAR
PUSTAKA
1. Smart Trader, Rich Investor, Ellen May Edisi pertama
Penerbit PT Gramedia Putaka Utama 2013.
2. Managemen Keuangan, Martono dan D Agus Harjito Bab 21
dan 22
3. Pengantar Teori Makro Ekonomi, Rajawali Pers, Jakarta.
Halo selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lorenifx IFX
Phone/WA: +628119105674
www.instaforex.com
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut