Senin, 10 Februari 2014

Makalah Pasar uang, Pasar modal dan Reksadana


MAKALAH

PASAR UANG, PASAR MODAL DAN REKSA DANA

Diselesaikan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah :

Managemen Keuangan yang diberikan oleh

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar Uang, Pasar Modal dan Reksadana pastinya tidak bisa dilepaskan dari transaksi atau yang lebih umumnya kita kenal dengan jual beli. Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak ,  manik-manik, dan gigi binatang.

Pada zaman modern sekarang ini, uang digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang karna sudah menjadi kebutuhan yang sangat fundamental. Selain mengetahui tentang jual beli memakai uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan banyak kita bahas, pasar disini bukanlah pasar tradisional yang sudah tentu kita pahami, akan tetapi pasar uang, pasar modal dan reksa dana yang harus kita ketahui hukumnya, karena beriringan dengan perkembangan zaman maka pasarpun semakin berkembang dengan adanya pasar uang dan pasar modal

Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat dia

aktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana

Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan pasar uang? Dan produk apa saja sih yang diperjualbelikan di pasar uang tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kami berusaha menyajikan makalah ini sebagai bentuk pemenuhan bahan pembelajaran dan diskusi bagi pembaca.

TUJUAN

1.      Supaya apa yang kami tulis dapat berguna untuk menambah pengetahuan mahasiswa atau pihak manapun yang ingin mengetahui tentang pasar uang, pasar modal, dan reksadana.

2.      Pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam mengenai berbagai hal tentang pasar uang, pasar modal dan reksadana.

3.      Pembaca dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi mengenai pasar uang, pasar modal, dan reksadana.

4.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah Managemen Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      PASAR UANG

A.    Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang.

 

B.     Ciri-ciri Pasar Uang

1)      Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek.

2)      Mekanisme pasar uang ditekankan untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana dan yang membutuhkan dana.

3)      Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal.

 

C.    Fungsi Pasar Uang

Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

a.       Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;

b.      Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU);

c.       Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

d.      Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.

e.       Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek.

f.       Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi.

g.      Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.

 

D.    Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana
Dari pihak yang menanamkan dana
1.      Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek
1.      Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
2.      Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
2. Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.
3.      Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja.
      3.  Spekulasi.
4.      Sedang mengalami kalah kliring.
 
 

E.     Peserta Pasar Uang

1.      Bank-bank

2.      Yayasan

3.      Dana pensiun

4.      Perusahaan auransi

5.      Perusahaan-perusahaan besar

6.      Lembaga pemerintah

7.      Lembaga keuangan lain

8.      Individu masyarakat

 

F.     Instrumen Pasar Uang

      Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.

Instrumen pasar uang antara lain:

1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)

Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.

3.      Sertifikat Deposito

Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.

4.      Commercial Paper

Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

5.      Call Money

Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.

6.      Repurchase Agreement

Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu

7.      Banker's Acceptence

Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

8.      Treasury Bills

Treasury Bills adalah surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu 90 hari - 1 tahun.

9.      Promissory Notes

Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur.

 

G.    Indikator Pasar Uang

Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi:

1.    Suku Bunga Antar Bank (Rp)

Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah.

2.         Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp)

Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah.

3.         Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$)

Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.

4.            Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$)

Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.

5.             J1BOR (Jakarta Interbank Offered)

Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank.

6.            Suku bunga deposito Rupiah (%/Th)

Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.

7.            Suku bunga deposito US$ (%/Th)

Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.

8.            Nilai Tukar Rupiah (Kurs)

Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya

9.            Suku bunga kredit

Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor

10.         Inflasi

Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.

11.        Indeks Harga Konsumen (IHK)

Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.

12.        Sertifikat Bank Indonesi (SBI)

Instrumen investasijangka pendek yang bebas resiko.

 

H.    Jenis-jenis Pasar Keuangan

Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti :

-          Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :

·      Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham.

·      Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi.

·      Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi.

·      Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka pendek dan investasi.

·      Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk mengelola risiko keuangan.

·      Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa mendatang.

·      Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.

·      pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.

 

I.         Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang

·         Kelebihan Pasar Uang

1.   Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas.

2.   Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.

·         Kelemahan atau Resiko Pasar Uang

Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar uang antara lain:

1.   Resiko pasar (Market Risk)

Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2.   Resiko Reinvestment,

Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas.

3.   Resiko Gagal Bayar,

Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.

 

 

4.   Resiko Inflasi,

Pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.

5.   Resiko Valuta (Currency risk),

Resiko yang terjadi karena perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.

6.   Resiko Politik,

Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah.

 

2.      PASAR MODAL

A.    Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public. (Suad Husnan,1994).

Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdangangan efek yang melibatkan perusahaan public serta lembaga yang berkaitan dengan efek.

Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya.

 

B.     Ruang Lingkup Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang (obligasi),ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jualbeli dan kegiatan terkait lainnya. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham,obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:


v  Bursa efek, saat ini ada dua:Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.


v  Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring PenjaminanEfek Indonesia (PT. KPEI).

v  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. KustodianSentral Efek Indonesia (PT. KSEI).

 

C.    Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untukmempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan(disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modalserta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:

v  Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;

v  Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

v  Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

v  Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

v  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan

v  Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

v  Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

v  Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku;

v  Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan, dan

v  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan

 

D.     Bursa Efek

Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikitdikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalahjaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.

 

E.     Investasi dan Pelaku Pasar Modal

Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent.

Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

1.         Emiten, Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).

2.         Investor, Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisistertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emitendan analisis lainnya.

3.         Lembaga Penunjang, Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut sertamendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emitenmaupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasarmodal.

 

F.      Jenis dan Fungsi Pasar Modal 

Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :

1.      Pasar Perdana (Primary Market )

Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.

Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

2.      Pasar Sekunder (Secondary Market )

Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.

Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:

1.   Bursa regular

Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).

 

2.      Bursa parallel

Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

 

G.        Instrumen Pasar Modal di Indonesia

Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal diantaranya saham, obligasi, waran, dan sertifikat dana reksa.

a.       Saham, adalah tanda penyertaan modal pada PerseroanTerbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:

v  Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hakistimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.

v  Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewauntuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan padasaat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.

b.      Obligasi, adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersebut.

c.       Waran, adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

d.      Sertifikat, danareksa adalah surat berharga yang diterbitkanoleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu,sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan dana reksa yang dipisahkan, yang terdiri atassaham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh dana reksa selaku pengelola dana.

 

3.      Reksa dana

 


Secara etimologi kata reksa dana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksa dana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksa dana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana merupakan terjemahan dari mutual fund. Bagi masyarakat Indonesia, meskipun reksadana bukan hal baru, tetapi kurang populer, sehingga kurang menarik bagi investor. Konsep mutual fund sendiri lahir sekitar seratus tahun lalu di London, Inggris. Di Indonesia, lembaga reksadana dipelopori oleh PT Danareksa, sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah kontrol Departemen Keuangan.

Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi”.

Dari definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.

2. investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti suratpengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa danadapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).

3. Manager Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manager investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yangmelakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Cara kerja reksadana adalah:

-          Mengumpulkan dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.

-          Setelah dana terkumpul, reksadana akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling menguntungkan.

-          Reksadana akan membagikan keuntungan yang didapatnya kepada para investor.

B. Jenis-jenis Reksadana

Ada dua jenis reksadana, yaitu:

-          Reksadana Terbuka (open end mutual fund)

Adalah reksadana yang mempunyai hak untuk membeli kembali surat berharga yang telah diterbitkannya. Bahkan, setiap kalireksadana jenis ini akan membeli kembali surat berharga yang telah diterbitkannya, dan menawarkan surat berharga yang baru.

-          Reksadana Tertutup (close end mutual fund)

Surat berharga yang diterbitkan reksadana tertutup tidak akan dibeli kembali oleh penerbitnya. Jadi, setelah terjadi transaksi di pasar primer (dari penerbit kepada kepada investor), maka selanjutnya surat berharga reksadana itu akan diperjualbelikan di pasar primer (dari penerbit kepada investor), maka selanjutnya surat berharga reksadana itu akan diperjualbelikan di pasar sekunder.

Bagaimana Reksadana Dijual

Reksadana biasanya dipasarkan ke publik baik secara langsung oleh penjamin emisi reksadana ataupun secara tidak langsung melalui pialang yang bertindak atas nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan secara langsung biasanya dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana, telepon, bahkan juga Internet.

Kurang dari separuh penjualan reksadana saat ini didistribusikan melalui tenaga penjual. Pialang atau penasehat keuangan menerima komisi atas penjualan unit penyertaan kepada investor. Dalam beberapa kasus, reksadana menggunakan tenaga penjual “terikat” yang hanya menjual unit penyertaan reksadana dari kelompokreksadana yang diwakilinya saja.

Akan tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”, yang menjual unit penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya, percatatan yang terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di supermarket, meskipun reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang berbeda.

Manfaat Reksadana

Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional
  2. Diversifikasi investasi
  3. Transparansi informasi
  4. Likuiditas yang tinggi
  5. Biaya Rendah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.       Kesimpulan

Dari penjelasan diastas tentang tinjauan umum pasar keuangan internasional dapat disimpulkan bahwa bisnis internasional dipermudah oleh pasar keuangan internasional yang menyebabkan perdagangan valas dan aliran modal berjalan lancar antar negara.

Pasar Keuangan itu sendiri dapat berupa : Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen finansial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Peserta pasar uang antara lain Bank-bank, perusahaan-perusahan umum, lembaga pemerintah, individu, dan lembaga keuangan lainnya. Terdapat jenis-jenis resiko investasi, yaitu resiko pasar, resiko reinvestment, resiko gagal bayar, resiko inflasi, resiko valuta, dan resiko politik. Instrument pasar uang antara lain SBI, SBPU, Sertifikat deposito, comersial paper, call money, repurchase agreement, banker’s acceptance, treasury bills, dan promissory notes.

Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing. Pelaku pasar uang antara lain dealer, perusahaan/perorangan, spekulan, bank sentral, dan pialang. Jenis-jenis pasar valuta asing yaitu pasar spot, pasar forward, currency futures, dan currency options.

Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.

Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.

Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.

Reksadana merupakan salah satu bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal

 


 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

1.      Smart Trader, Rich Investor, Ellen May Edisi pertama Penerbit PT Gramedia Putaka Utama 2013.

2.      Managemen Keuangan, Martono dan D Agus Harjito Bab 21 dan 22

3.      Pengantar Teori Makro Ekonomi, Rajawali Pers, Jakarta.

 

2 komentar:

  1. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lorenifx IFX
    Phone/WA: +628119105674

    www.instaforex.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus